Izin Rumah Kos, Apakah Perlu?

Kos-tanpa-izin
Kawasan kos di Blimbingsari yang setiap tahun selalu bertambah padat.

oleh Batee Dolce

Pemerintah Sleman memiliki peraturan bahwa usaha kos dengan lebih dari 10 kamar harus memiliki izin. Namun, peraturan Bupati Sleman tahu 2012 itu tidak ditaati oleh banyak warga. Mengapa? 

Di Blimbingsari, salah satu kawasan kos terpadat di Sleman, seluruh usaha kosnya tidak berizin. Wahyu Arya, Ketua RT 04, mengatakan bahwa di wilayahnya ada sekitar 70 kepala keluarga yang memiliki usaha kos-kosan tidak berizin.

“Usaha kos di RT ini memang tidak memiliki izin dari pemerintah. Kami pengurus RT hanya melakukan pendataan untuk setiap mahasiswa pendatang,” kata Wahyu. Setelah itu, pendatang hanya memberikan fotokopi identitas untuk dicatat sebagai warga sementara.

Salah satu pemilik kos yang tidak memiliki izin adalah NS (60), warga RT 03 Blimbingsari yang sudah memiliki usaha kos selama 47 tahun. Di tahun pertamanya, NS memiliki 40 kamar kos, tapi kini tinggal 20 kamar. NS berkata tidak mengurus perizinan karena nanti akan dikenakan pajak.

“Saya tidak mau bayar pajak itu. Kasihan anak-anak kos saya, nanti harga kos mahal. Anak-anak jadi kewalahan. Seandainya nanti ditanya, saya hanya mengaku bahwa saya hanya punya 10 kamar,” kata NS.

NS yang berasal dari Solo berpendapat bahwa membangun usaha kos-kosan di sekitar kampus cukup memberikan keuntungan. Bahkan ia berencana menambah dua lantai lagi rumah kosnya, dengan tetap tanpa izin.

Bagaimanpun, menurut peratiran Bupati Sleman, setiap rumah yang akan dibangun untuk usaha atau rumah yang dialihkan fungsinya sebagai usaha memerlukan izin dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.17 Tahun 2012 tentang tahapan pemberian izin dalam Bab I Pasal 1 ayat 8, kos-kosan merupakan bangunan yang digunakan untuk fungsi usaha sehingga membutuhkan izin.

Dewi S. Sariningtyas, Kasubid Pendaftaran Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman,  mengatakan, ketika rumah warga sudah beralih fungsi sebagai usaha, warga harus mengubah fungsi rumah menjadi pemondokan. Dengan ketentuan, jika pemilik kos memiliki lebih dari 10 kamar, ia wajib mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Dewi Syulamit Sariningtyas, Kasubid Pendaftaran Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman.

Dewi S. Sariningtyas mengatakan, usaha kos dengan lebih dari 10 kamar membutuhkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Dewi menambahkan bahwa pemerintah memang sulit untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah tidak bisa bersikap seperti yang terjadi di Jakarta misalnya membongkar rumah secara paksa. Pemerintah kabupaten Sleman masih memikirkan kondisi warga yang mungkin mengelola usaha kos sebagai satu-satunya sumber pendapatan.

Pada dasarnya pemerintah memang tidak melakukan pendataan secara langsung kepada para pemilik kos. Namun, warga Sleman diharapkan sadar akan aturan tersebut. Warga sebaiknya melaporkan dan meminta izin kepada pemerintah tentang pembangunan kos-kosan. Mereka dinyatakan bersalah apabila tidak meminta izin. Apalagi, jika pembangunan kos-kosan yang tidak berizin itu merugikan warga sekitar.

“Sejujurnya banyak sekali pemilik kos yang sudah terjerat kasus ini. Hal ini terjadi karena pada awalnya mereka tidak ada izin. Siapa sekarang yang rugi? Selain pemilik kos, tentunya para penghuni kos. Kasihan mereka yang tidak tahu masalahnya,” kata Dewi.