Bantuan Rumah di Sleman: Rp 23,9 M untuk 1.900 Rumah

Proses perbaikan rumah salah satu penerima Bantuan RTLH di Kecamatan Mlati, Sleman (19/9).

oleh: Almara Jati

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diperuntukkan bagi mereka yang berpendapatan rendah untuk memperbaiki rumah mereka. Program pemerintah ini diharapkan akan tepat sasaran dan bisa memperbaiki ekonomi warga yang kurang mampu.

Bantuan RTLH di Sleman telah dilaksanakan sejak 2009 untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Anggaran bantuan RTLH tahun 2017 berasal dari tiga sumber yaitu pemerintah pusat dari dana Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPR) dan Dana Alokasi Khusus, APBD Kabupaten Sleman, dan dana CSR dari Bank BPD DIY, Bank Sleman, Badan Amal Zakat Sleman, dan Taman Wisata Candi Borobudur. Total keseluruhan dana Bantuan RTLH tahun ini mencapai 23,9 milyar rupiah.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa dana perbaikan rumah dengan rentang antara Rp 7,5 juta rupiah dan 15 juta, bergantung tingkat kerusakan rumah. Pada 2017, Pemerintah Sleman menargetkan perbaikan 1.900 unit rumah.

“Untuk tahun 2018 dari Pemerintah Sleman menargetkan perbaikan rumah dengan jumlah yang setidaknya sama dengan tahun ini. Tapi, kami berharap bisa memberikan bantuan kepada 2000 unit,” kata Tulus Susanto, Koordinator Tim Pendamping Masyarakat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Sleman (15/9).

Salah satu kegiatan simbolik penanda awal tahun proyek Bantuan RTLH tahun 2016. (Diakses dari http://dinpupkp.slemankab.go.id/peletakan-batu-pertama-rtlh-alokasi-dana-csr.slm)

Penerima Bantuan RTLH Sleman berasal dari 86 desa di 17 kecamatan. Penerima bantuan haruslah mereka yang merupakan warga Sleman dan termasuk masayarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi fisik rumah yang memang layak untuk diperbaiki.

Salah satu penerima Bantuan RTLH Sleman adalah Slamet (68) di Kecamatan Mlati. “Saya merasa senang karena saya tidak perlu kebingungan mencari uang untuk memperbaiki rumah sehingga saya bisa fokus untuk memenuhi kebutuhan lain,” kata Slamet (19/9).

Selain itu, Yanto (42) yang juga berdomisili di Kecamatan Mlati merasa sangat terbantu dengan adanya Bantuan RTLH. “Setidaknya saya senang bisa membuatkan rumah untuk ibu saya dan bantuan ini bisa meringankan beban saya dalam mencari uang,” kata Yanto (19/9).

Menyoal bantuan yang salah sasaran, Tulus Susanto menyatakan bahwa ada proses verifikasi yang memungkinkan pemerintah mengeliminir mereka yang sebenarnya mampu untuk melakukan perbaikan sendiri. “Jika memang sebenarnya orang tersebut mampu maka bantuan tidak akan bisa dilanjutkan atau malah tidak jadi mendapat bantuan,” katanya.

Sementara itu, Endah Dwi Fardhani, Project Manajer dari Housing Resource Center, menyatakan bahwa kesalahan sasaran bantuan bukan sepenuhnya salah pemerintah. “Regulasi sudah ada dan tanggung jawab juga dari pelaksana. Pemerintah dan pendamping juga melakukan pengawasan pembangunannya. Tapi, kadang dari warga sendiri yang melakukan hal yang tidak seharusnya seperti meminta surat keterangan tidak mampu untuk bisa mendaftar sekolah padahal sebenarnya mereka mampu,” katanya.

Sebagai seorang pengamat perumahan, Endah Dwi Fardhani menilai bahwa jika ada pelanggaran atau kesalahan sasaran Bantuan RTLH, bantuan seharusnya ditarik dari penerima. Bidang Pengendalian Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Sleman sudah melakukan verifikasi bersama pendamping dan sudah tahu mana yang melanggar. Jadi, seharusnya tidak ada kesalahan sasaran penerima bantuan.