Yogyakarta Tingkatkan Akses terhadap Penyandang Disabilitas

Seorang penyandang disabilitas melintasi badan jalanan di sekitar monumen tugu Yogyakarta dengan kursi roda, Sabtu (15/9). (Sumber: jogja.antaranews.com)

Oleh: Ismail Yusuf

Penyandang disabilitas di Yogyakarta sangat beragam dan berjumlah banyak. Pelayanan publik terhadap mereka pun dinilai sudah berjalan baik, meski masih ada sejumlah catatan penting untuk perbaikan.

Misalnya di halte bus TransJogja, tempat ini sudah memiliki ramp  untuk diakses tunadaksa, namun kemiringannya terlalu curam sehingga memerlukan perbaikan. Hal lain, sejumlah hotel sudah memiliki ramp, tapi fasilitas toilet tidak memenuhi standar sehingga sulit untuk diakses.

Kurangnya akses sangat membatasi gerak dan kreativitas para difabel. Mereka menuntut persamaan hak dengan warga lainya dalam mengakses layanan di tempat umum.

Daliman, pekerja di Yayasan Penyandang Cacat Mandiri, mengungkapkan perlunya pemberian akses secara luas kepada difabel di semua instansi, pasar, sekolah, dan tempat hiburan. Bagi mereka yang ruang lingkup geraknya terbatas, kota inklusi menjadi sangatlah penting. Selain itu mereka mengalami kesulian dalam mencari lapangan pekerjaan dan sekolah anak pun tidak mau memberi keringanan finansial. Padahal mereka juga menginginkan hak seperti warga lainnya dan merdeka.

Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Yogyakarta, selasa (5/12) Wakil Wali Kota Yogyakarta Haroe Poerwadi mengatakan untuk saat ini pemerintah mulai fokus pada tahap penyediaan akses bagi penyandang disabilitas. Pada tahap awal pemerintah telah memberikan perhatian pembangunan yang ramah pada penyandang disabilitas, warga miskin, perempuan, anak dan kaum lanjut usia.

Harry Kurniawan salah seorang peneliti Center for Universal Design and Diffabilities (CIUDD) UGM mengungkapkan bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta berjalan maju, tetapi tidak signifikan dan terintegrasi.

Dikatakan oleh Harry bahwa akses difabel terhadap  sektor umum seperti di jalan Malioboro sudah cukup baik dengan adanya  guiding block. Kemudian di tempat umum lain seperti Terminal Giwangan sudah terdapat akses untuk difabel dengan baik meskipun belum maksimal. Demikian juga dengan Jogja Expo Center (JEC), Ambarukmo Plaza  dan beberapa hotel di sekitar Kota Yogyakarta.

Menurutnya, akses terhadap penyandang disabilitas yang perlu diperhatikan oleh pemerintah di antaranya pemenuhan infrastruktur serta sarana dan prasarana, akses untuk memperoleh pendidikan yang baik, akses terhadap kesehatan hingga akses terhadap pekerjaan.

Hal serupa diungkapkan oleh Nurul Saadah Andriyani selaku Direktur Sentra Advokasi Perlindungan Difabel dan Anak (SAPDA). Menurutnya, akses untuk penyandang disabilitas tidak hanya berupa akses fisik tetapi termasuk non fisik.

ilustrasi fasilitas pejalan kaki khusus penyandang disabilitas (Sumber: nasional.republika.co.id)

 

Haroe mengatakan bahwa selain meningkatkan akses, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi dengan membentuk kecamatan inklusi.

Sampai saat ini, sudah ada 4 (empat) kecamatan dari 14 (empat belas) kecamatan yang ditetapkan sebagai kecamatan inklusi yaitu Kecamatan Kotagede, Kecamatan Gondokusuman, Kecamatan Wirobrajan, dan Kecamatan Tegalrejo,

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan rintisan kecamatan inklusi bisa diikuti oleh 10 (sepuluh) kecamatan lain sehingga seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta menjadi kecamatan inklusi.

Publikasi kegiatan perintisan kecamatan inklusi pada media sosial

Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 2.344 orang, penyandang disabilitas yang berusia anak-anak tercatat 334 orang dan penyandang disabilitas yang memperoleh jaminan kesehatan khusus sebanyak 1.864 orang.

Selain membentuk kecamatan inklusi, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas dengan membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas.

Rancangan peraturan daerah tentang disabilitas tersebut sudah masuk dalam Program Legalisasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Yogyakarta 2016 sehingga diharapkan bisa selesai pada tahun ini.

(Artikel kurasi oleh: Ismail Yusuf)