Pentingnya PIRT dalam Pendistribusian Produk UMKM

   (Kiri) Galuh Nastiti, General Manager Lokal Box dan (kanan) Adrian Leo, Digital Marketing Specialist Lokal Box (25/5)

Oleh : Saufika Enggar Garini

Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan syarat wajib dimiliki setiap produk pangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sebelum siap mendistribusikan produk ke pasaran untuk memenuhi aspek legalitas dan memperluas jangkauan pemasaran. Bukan hanya penting bagi produsen dan konsumen, namun izin dari Dinas Kesehatan ini juga penting bagi distributor sebagai salah satu instrumen utama dalam alur pemasaran produk.

Adrian Leo Hadipradata selaku Digital Marketing Specialist Lokal Box, mengatakan bahwa, perizinan PIRT ataupun BPOM merupakan salah satu faktor yang sangat perlu diperhatikan ketika menerima produk untuk didistribusikan oleh Lokalbox sebagai distributor.

“Produk-produk yang memiliki PIRT akan lebih mudah untuk masuk ke store-store, kalau tidak ada akan sulit karena itu kan udah menjadi persyaratan umum saat ini,” jelas Adrian.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir semua produk didistribusikan ke store yang ada di kampus, karena pasar utama yang dituju ialah kalangan mahasiswa. Rentang harga dimulai dari Rp.1000 hingga Rp.3000 untuk makanan ringan dan Rp.8000 hingga Rp.15000 untuk produk minuman.

Lokal Box sebagai distributor juga menawarkan bantuan bagi para produsen yang ingin mengurus perizinan PIRT. Saran yang diberikan bertujuan agar produk UMKM tersebut dapat terdistribusikan secara cepat.Lokal Box yang sudah berdiri sejak 2013 ini telah menaungi pendistribusian produk hasil UMKM sebanyak delapan UMKM dengan masing-masing satu produk. Namun Lokal Box telah memutus kerjasama dengan tiga UMKM dikarenakan perubahan peraturan Dinas Kesehatan yang mengharuskan produk minuman untuk mengganti perizinan PIRT menjadi perizinan BPOM.

“Ada kekhawatiran jika produk tanpa izin atau perizinan yang tidak sesuai tetap didistribusikan, biasanya ada sidak Dinas Kesehatan, apalagi di tempat-tempat yang strategis, nanti pasti berefek kepada store-nya,” ungkap Adrian.

Selain itu, Galuh Nastiti selaku General Manager Lokal Box juga menambahkan bahwa, sebenarnya banyak UMKM yang ingin bergabung dengan Lokal Box, namun persyaratan yang kurang serta beberapa faktor lain terkait kualitas produk mengharuskan Lokal Box untuk menunda ataupun menolak untuk mendistribusikan produk. Tindakan ini tegas diberlakukan oleh Lokal Box demi menjaga nama store tempat produk dipasarkan, menghindari teguran dari Dinas Kesehatan terhadap distributor, serta kepercayaan konsumen terhadap produsen terkait produk UMKM yang diedarkan.

Produk UMKM dapat dipasarkan melalui penjualan mandiri, melalui reseller, perorangan, serta store. Sehingga, sebagai produsen, izin edar sangat penting untuk dimiliki saat produk sudah siap dipasarkan demi menjangkau pemasaran yang lebih luas.

Anik Rohmani selaku produsen produk Ayam Ungkep Jogja, menjelaskan bahwa produk Ayam Ungkep sudah diproduksi sejak tahun 2010 dan mengantongi izin edar PIRT sejak pertama kali produk ini diedarkan. Namun sekitar tahun 2012 ada perubahan regulasi yang mengharuskan makanan basah seperti Ayam Ungkep untuk mengurus perpindahan izin menjadi BPOM. “Kami akan sesegera mungkin mengurus perpindahan PIRT menjadi BPOM agar tidak menghambat proses distribusi,” tutur Anik yang telah mengedarkan produknya melalui Warung Ayam Ungkep area Yogyakarta, Plaza Agro UGM, toko oleh-oleh Sowan Sunter Agung serta Sowan Mahaka Square Kelapa Gading Jakarta.

 Produk Ayam Ungkep Frozen yang dipromosikan melalui Instagram ayamungkep_jogja

Perbedaan akan terlihat jelas antara produk pangan yang sudah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dengan produk yang belum. Perbedaan ini kerap ditemui oleh konsumen yang waspada terhadap pentingnya izin sebuah produk yang dipasarkan.

“Pastinya ada perbedaan pas kita beli itu, kalau Dinas Kesehatan sudah memeriksa sanitasi higienitasnya, jadi (produk, -red) lebih rendah resiko keracunan, karena ternyata banyak mikrobia yang dapat menyebabkan keracunan di kita dan angka kejadian prevalensi dan insidensinya tidak kecil,” ucap Wulandari Sabrina, mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM.

Selain itu, sebagai konsumen, Wulandari juga mengatakan bahwa ia kerap mengecek suatu produk yang terlihat mencurigakan apakah mencatumkan PIRT atau tidak, meskipun produk yang ia konsumsi biasanya pasti memiliki PIRT atau BPOM.