Hiruk-pikuk Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Pemerintah mewajibkan para pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM mereka sesuai data kependudukan (Foto: detikINET/Agus Tri Hartanto)

Oleh: Dyah Ayu Pitaloka

Melalui siaran pers pada 11 Oktober 2017, Kementerian Kominfo mengumumkan pemberlakuan peraturan registrasi ulang kartu prabayar dengan validasi data kependudukan. Tujuannya supaya pengguna bisa diidentifikasi dan dilacak sehingga mencegah kejahatan, serta untuk kepentingan national single identity.

Mulai 31 Oktober 2017, semua kartu prabayar yang baru diaktifkan harus melakukan registrasi dengan mengirimkan SMS NIK dan Nomor KK ke 444. Bagi pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan sampai 28 Februari 2018. Pengguna diberi tambahan waktu 75 hari setelah 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang. Keterlambatan berkonsekuensi pada pemblokiran kartu secara bertahap.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menilai, pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong tata kelola masyarakat agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kami dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya,” katanya dalam berita Kementerian Kominfo (11/10/2017).

Masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu 28 Februari 2018 (Infografik: Kumparan/Bagus P)

Peraturan ini menuai banyak tanggapan warga yang pro dan kontra. Badan Reserse Kriminal Polri  mendukung adanya peraturan registrasi ulang pelanggan seluler prabayar sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran hoax. “Peraturan ini salah satu pencegahan (hoax). Bagus untuk mengedukasi publik agar bertanggung jawab dalam berbuat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Fadil yang dikutip detikNews.

Sementara itu, Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mengaku keberatan dengan ketetapan registrasi karena dianggap merugikan bisnis perdagangan kartu perdana. Qutni Tisyari, Ketua DPP KNCI pada detikInet menyatakan bahwa adanya peraturan tersebut menyebabkan pedagang harus meregistrasi ulang seluruh stoknya ke gerai resmi agar bisa dijual. Namun masalah utamanya adalah banyak penjual yang ditolak untuk registrasi ulang SIM card  karena terbentur aturan satu NIK tiga kartu perdana dari operator yang sama.

Ketua Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universistas Padjajaran (Unpad), Sinta Dewi berpendapat dalam CNN Indonesia bahwa aturan registrasi kartu yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Hal ini disebabkan pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi. “Kami orang awam takut sistem validasi itu langsung kepada data pribadi,” kata Sinta.

Menanggapi keresahan ini, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, menyatakan bahwa aturan registrasi ulang tidak akan mengancam karena operator validasi diharuskan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan. Keamanan data pelanggan juga diklaim Agung telah menggunakan VPN (Virtual Private Network) antara jaringan operator dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Terkait protes pemilik konter, Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapinya dengan menyerahkan kepada operator kartu seluler. Mengutip dari Kompas, Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar sudah final. Pemerintah tidak akan mengubah apalagi mencabut kebijakan yang bisa mencegah kejahatan siber.

Sementara itu, pelaksanaan registrasi sendiri masih menemui kendala teknis dan sosialisasi. Pelanggan kartu Telkomsel khususnya Simpati masih dikeluhkan dengan pendaftaran yang berulang kali gagal padahal layanan melalui SMS ini berbayar alias menyedot pulsa. Keresahan pengguna juga merujuk pada kewajiban datang dan melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing apabila registrasi ulang mandiri gagal.

Registrasi tidak harus lewat SMS, tetapi juga bisa dengan mendatangi gerai operator ((Foto: Dok. Telkomsel/CNNIndonesia)

Meski sudah lama diumumkan, ternyata masih ada masyarakat yang belum mengetahui kewajiban untuk meregistrasi ulang kartu. Sebagian yang mengetahuinya, memilih belum melakukan pendaftaran ulang dengan berbagai alasan. Warganet juga masih ada yang mempertanyakan soal registrasi kartu SIM kepada akun layanan operator.

Terlepas dari masalah registrasi, total akses NIK oleh operator sudah mencapai sekitar 36 juta NIK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa  akses yang digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa satu juta NIK yang diakses, sehingga dalam dua bulan bisa selesai proses registrasi,” kata Zudan.

 

(Artikel kurasi oleh Dyah Ayu Pitaloka)