Selama pandemi Covid-19, ruang digital berperan penting dalam memfasilitasi aktivitas masyarakat secara daring. Namun, faktanya, tidak semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam beraktivitas di ruang digital.
SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) menerbitkan laporan berjudul “Represi Hak Digital di Tengah Pandemi” pada 21 April 2021. Laporan ini menunjukkan data terkait situasi hak-hak digital di Indonesia selama pandemi tahun 2020. SAFEnet sebelumnya juga telah meninjau secara berkala situasi hak digital di Indonesia sejak tahun 2018.
“Laporan selama tiga tahun ini menunjukkan situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk. Mulai dari status waspada pada tahun 2018, lalu siaga satu tahun 2019, dan semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi siaga dua,” terang Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, dalam rilis pers (21/04).
SAFEnet melaporkan situasi hak digital di Indonesia dalam tiga bagian utama, yaitu hak mengakses internet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman. Dalam laporannya, SAFEnet menunjukkan masih adanya ketimpangan akses internet di Indonesia dengan Papua dan Maluku di urutan terendah.
Menurut laporan SAFEnet, selama tahun 2020 telah terjadi 84 kasus kriminalisasi warganet, 64 di antaranya menggunakan ‘pasal karet’ Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak hanya itu, banyak pula terjadi serangan digital yang mengancam keamanan warganet, termasuk kasus KGBO (Kekerasan Gender Berbasis Online).
UU ITE pada awalnya dirancang sebagai salah satu instrumen yang mendukung pemenuhan hak digital di Indonesia. Namun, sejumlah pasal di dalamnya justru mengancam hak digital warganet dan menuai banyak pro kontra.
Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan, “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini,” (15/02).
Meski begitu, revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah. (Editor: Windy Elprida)