Konflik Mal Hartono dan Warga, Tercapai Kesepakatan

 

Direktur Utama PT Delta Merlin Dunia Properti, Budi Santoso. dan Kepala Desa Condongcatur, Reno Candra Sangaji, bersepakat usai rapat mediasi terkait konflik pembangunan mal Hartono.

oleh Yemima Inadia

DEPOK, SLEMAN – Perselisihan antara warga Kaliwaru dan pihak mal Hartono akhirnya selesai pada 23 Maret 2016, setelah dimediasi oleh Kepala Desa Condongcatur.  Mal Hartono bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 160 juta kepada warga untuk membangun saluran irigasi di selatan mal, membuat sumur resapan, dan membantu pembangunan masjid Kaliwaru.

Sebagai gantinya, warga Kaliwaru mengosongkan lahan parkir di sebelah barat mal. Selepas dua minggu konflik, kedua belah pihak pun dipertemukan dalam ruang mediasi pada Rabu (23/3/2016) lalu.

Dalam dialog yang bertempat di Balai Desa Condongcatur tersebut, PT Delta Merlin Dunia Properti selaku pihak pengelola Mal Hartono diwakili oleh Direktur Utama, Budi Santoso, sementara warga diwakili oleh kepala Dukuh Kaliwaru, Sumadi.

Sebelumnya, selama dua minggu, warga menutup sebagian akses jalan menuju Hartono Mal. Warga kecewa lantaran pihak mal Hartono menutup saluran irigasi selatan mal yang digunakan untuk mengairi sawah. “Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan warga.

Mestinya, PT Merlin Dunia Properti selaku pihak mal tidak menutup saluran irigasi warga. Jelas ini melanggar perjanjian awal,” kata Kuwat Komari, Kabag Pemerintahan Desa Condongcatur. Selama hampir 5 jam, tawar menawar antara pihak mal Hartono dan warga berlangsung alot.

Salah satu penyebabnya ialah tuntutan warga untuk membangun pos kamling yang berlokasi di atas lahan milik mal Hartono. Warga juga menambahi bahwa masih ada persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang belum terselesaikan. Alasan warga tersebut ditolak oleh Kuwat Komari karena persoalan AMDAL dan ANDALALIN terkesan hanya rekayasa warga semata. Sedangkan persoalan yang sebenarnya adalah sebatas pembentukan kesepakatan ganti rugi tanpa menyentuh ranah perizinan.

Agus Puguh, staf Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) mengatakan bahwa proses perizinan pendirian mal Hartono sudah beres. AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup dan ANDALALIN dari Dinas Perhubungan sudah diterima. Otomatis, izin pembangunan usaha pun diloloskan. Meskipun BPMPPT setuju, pemerintah desa selama ini belum menyetujui surat izin pendirian tenant. Kepala Desa menyatakan, selama perjanjian masih dilanggar, maka tidak ada pemberian izin pendirian tenant di mal Hartono.

Ketika ditanya perihal tersebut, pihak mal Hartono enggan memberikan keterangan. Kini, tidak ada lagi garis kuning dan tulisan blokir oleh warga di sekitar mal Hartono. Rapat mediasi antara kedua belah pihak menuai damai.

“Blokir sudah dibuka pada hari itu juga. Tuntutan-tuntutan warga juga sudah terpenuhi. Hanya tinggal membangun drainase saja. Selebihnya menunggu apakah akan terjadi wanprestasi oleh pihak mal Hartono atau tidak. Jika tidak, maka bisa dikatakan rapat tanggal 23 Maret kemarin adalah rapat final,” kata Sumadi, Kepala Dukuh Kaliwaru.