Oleh: Zovin
Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cenderung meningkat sejak 2007 hingga sepuluh tahun berikutnya. Kekerasan tersebut kerap terjadi di ranah privat dan umumnya pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Fakta itu muncul pada Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) per Maret 2018.
Komnas Perempuan mencatat adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan pada satu dekade terakhir terhitung dari 2007. Kecenderungan tersebut mengindikasikan potensi perempuan menjadi korban kekerasan semakin lama semakin tinggi. Kekerasan itu pada akhirnya akan menggerus ruang aman perempuan, baik di ranah privat maupun publik.
Dari data yang disajikan, terlihat bahwa ada kecenderungan dalam peningkatan angka kasus kekerasan terhadap perempuan pada sepuluh tahun terakhir, dengan kasus kekerasan mencapai puncaknya pada tahun 2017 sebanyak 348.446 kasus. Meski sempat terjadi penurunan angka kasus pada tahun 2010 dan 2016, namun angka kasus meningkat drastis pada tahun-tahun berikutnya.
Pada tahun 2017, kekerasan fisik mendominasi ranah privat dengan persentase 41%, diikuti kekerasan seksual dengan persentase 31%. Dapat disimpulkan bahwa kekerasan fisik masih umum terjadi dalam ranah privat, terutama dalam keluarga yang biasanya berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Sementara itu, kekerasan seksual mendominasi kasus pada ranah publik dengan persentase 76%. Dibandingkan dengan ranah privat, perempuan cenderung lebih berisiko menjadi korban kekerasan seksual di ranah publik, yang meliputi tempat kerja, komunitas, ataupun tempat umum.
Untuk kekerasan seksual pada ranah personal atau privat, pelaku kekerasan didominasi oleh pacar atau kekasih korban, dengan total 1.528 kasus, jauh lebih banyak dibandingkan dengan angka kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku lain. Dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual pada ranah privat terjadi dalam hubungan pacaran.
Selain pacar, kekerasan seksual juga banyak dilakukan oleh ayah korban, baik ayah kandung (425 kasus) maupun ayah tiri (205 kasus). Paman korban juga sering menjadi pelaku dengan total 322 kasus.
Untuk ranah komunitas atau publik, pelaku kekerasan seksual didominasi oleh teman korban sebanyak 1106 kasus, diikuti oleh tetangga korban sebanyak 863 kasus. Meskipun sedikit, tokoh agama dan masyarakat juga ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memandang posisi dan jabatan seseorang dalam tatanan masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan terhadap wanita menjadi faktor peningkatan jumlah kasus di Indonesia. Komnas Perempuan melalui Catahu tersebut menegaskan bahwa negara harus lebih berperan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan meminta negara untuk lebih meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan, perlindungan hukum terhadap perempuan, serta kondisi hukum yang menjamin pemajuan HAM. Diharapkan, tindakan tegas dari negara dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan. (Editor: Nirwana Maharani/ *)