Proyek Waterfront City Pontianak: Nasib Warga Tak Seindah Bangunannya yang Megah

Kawasan Waterfront City Pontianak membentang sepanjang 826 meter di tepi Sungai Kapuas, Kalimantan Barat (8/11).

Oleh: Yogama Wisnu Oktyandito

Kawasan Waterfront City Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dibangun sejak 2016 hingga 2019, masih menyisakan dua masalah hingga akhir 2020, yaitu keberadaan pedagang ilegal dan penggusuran warga tepi sungai.

Proyek pembangunan yang masuk dalam Nawa Cita Presiden Jokowi pada 2014-2019 ini, dibangun dengan dana APBN sebesar Rp 250,65 miliar. Konstruksi sepanjang 826 meter dan lebar 10 meter ini bertujuan sebagai tempat rekreasi, berfoto, hingga olahraga bagi warga.

Status Ilegal Para Pedagang

Setelah pembangunannya rampung pada 2019, WFC Pontianak tak kunjung diresmikan. Serah terima secara resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah kota pun tidak ada.

Alhasil, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi mengelola WFC Pontianak.

Beruntungnya, Forum Pelopor, kelompok warga setempat diamanahi pemerintah kota untuk menjaga keamanan di WFC Pontianak. Penjagaan tersebut dilakukan bersama Kamtibnas dan Babinsa Kota Pontianak.

“Belum pernah ada peresmian dan serah terima. Kami juga masih menunggu pemerintah kota terkait serah terima ini,” imbuh Yoyok (40), ketua Forum Pelopor (8/11/2020).

Sementara itu, sudah terbit Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Waterfront City. Peraturan tersebut salah satunya memuat soal larangan dan sanksi yang berlaku di WFC Pontianak. Misalnya, larangan berjualan, menaikkan kendaraan bermesin roda dua hingga menambatkan kapal/perahu.

Realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak pedagang, penyewaan mainan skuter  listrik dan mobil-mobilan, hingga perahu yang menepi di tepian WFC Pontianak. Alhasil, peraturan tersebut justru hanya sebagai pajangan.

“Sebenarnya aturan itu sudah ada, tapi ya mau bagaimana, dari pemerintah kota hanya menugaskan kami untuk menjaga keamanan di sini,” tambah Yoyok (40).

Imbasnya, para pedagang yang berjualan di promenade WFC Pontianak tidak segera mendapat kejelasan soal statusnya. Menurut Yoyok (40), saat ini status para pedagang masih ilegal, sebab tidak memiliki izin resmi untuk berjualan.

Sementara itu, Edi Rusdi Kamtono, Walikota Pontianak mengatakan kepada media bahwa jajarannya sedang mengupayakan penataan ulang pedagang di promenade WFC Pontianak.

“Kawasan promenade-nya dijaga, jangan sampai banyak terganggu oleh para pedagang,” ujarnya. Promenade merupakan koridor yang memanjang dan digunakan sebagai kawasan untuk berjalan-jalan.

Namun, hingga November 2020, rencana itu tak kunjung terealisasikan. Martina (38), salah seorang warga setempat yang juga pedagang minuman di WFC Pontianak, mengaku pasrah.

“Dua tahun saya di sini, tidak pernah ada izin berjualan. Saya sekarang ikut sajalah apa kata pemerintah maunya bagaimana,” kata Martina.

Menurutnya, lebih baik para pedagang ditata dan diberi tempat khusus, sebab akan membuat kawasan WFC Pontianak semakin terlihat rapi. Selain itu, para pedagang mesti memiliki izin berjualan agar terjamin keamanannya, dan pengunjung pun nyaman saat berada di WFC Pontianak.

“Jujur, saya merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan, seperti skuter listrik dan mobil-mobilan yang lalu-lalang di promenade, harusnya mereka diberi ruang khusus,” kata Latief (20), salah seorang pengunjung.

Seorang anak berlarian di jalanan sempit yang dibuat tepat di luar pagar WFC Pontianak. Jalan tersebut dibuat sesuai perjanjian antara warga setempat dan pemerintah kota yang ditujukan untuk lalu-lalang kendaraan (8/11).

Penggusuran Rumah Warga di Tepian Sungai

Jika melirik ke 2016, awal pembangunan WFC Pontianak diwarnai dengan penggusuran rumah-rumah warga yang berada di tepi Sungai Kapuas. Hal itu dilakukan dengan membebaskan bangunan yang berjarak 10-15 meter dari tepi sungai.

Sebagai imbalan, warga yang rumahnya digusur diberi uang ganti rugi sebesar Rp 8 juta dan pindah ke rumah susun. Kapasitas satu kamar rusun diperuntukkan bagi satu keluarga dengan maksimal dua anak.

Kebijakan tersebut sempat menuai kritik dari beberapa pihak. Gusti Zulkifli Mulki, Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Tanjungpura Pontianak mengatakan bahwa rumah warga tidak boleh digusur. Semestinya, yang dilakukan adalah penataan dengan konsep arsitektur lama.

“Kalau mau menaikkan pariwisata, rumahnya ditata seperti zaman dulu. Arsitektur rumah lama dan kearifan lokal harus dipertahankan. Justru itu bisa menarik wisatawan,” kata Gusti Zulkifli Mulki.

Hal senada disampaikan Anggun, arsitek sekaligus pencetus Komunitas Cari Wawasan (CAWAN) Pontianak. “Tidak masuk logika, segampang itu pemerintah memindahkan orang ke tempat baru. Tempat tinggal bukan sekadar bangunan. Kita tidak tahu mata pencaharian orang di sana seperti apa,” katanya.

Dampaknya dirasakan langsung oleh Nur Tuti, pedagang yang telah 21 tahun berjualan di tepian sungai. Pasca rumahnya digusur, ia terpaksa beralih pekerjaan dari pedagang ikan dan sayur menjadi pedagang gorengan.

Menurutnya, uang ganti rugi yang diterimanya, tidak cukup untuk menanggung biaya hidupnya, seperti biaya sekolah anaknya dan berobat suaminya yang sakit. Ia masih berharap pemerintah menyediakan tempat khusus untuk berjualan.

“Yang penting buatkan lokasi khusus untuk berjualan, sehingga kami nyaman juga untuk cari usaha,” potongnya.

Hingga saat ini, belum ada aksi nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan dua masalah tersebut. Di satu sisi, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan ingin terus menambah kawasan waterfront city di beberapa titik. Tujuannya, menjadikan kawasan tersebut sebagai ikon wisata di Kota Pontianak.

Catatan redaksi: Pada masa pandemi, banyak mahasiswa Dikom UGM yang menjadi jurnalis Warga Jogja tidak berada di Yogyakarta. Ini adalah salah satu liputan yang mengangkat cerita dari kota tempat mereka tinggal saat ini, daerah asal mereka.