Oleh:
Revina Meika Najmah
Kesejahteraan Juru Parkir Malioboro yang tergabung dalam Paguyuban Parkir Malioboro-Ahmad Yani Yogyakarta masih belum stabil pasca relokasi ke Taman Parkir Abu Bakar Ali sejak 4 April 2016 silam. Relokasi ini implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Perparkiran.
Meskipun relokasi telah berjalan 1,5 tahun, janji-janji yang dulu sempat dilontarkan Pemerintah Kota Yogyakarta pun tak kunjung ditepati. Berikut 7 fakta Juru Parkir Malioboro Pasca 1,5 tahun Relokasi ke Taman Parkir Abu Bakar Ali.
- Masih Terdapat Parkir Liar di Sepanjang Malioboro
Permasalahan yang hingga saat ini masih belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah munculnya lahan parkir liar di sirip-sirip Malioboro. Lahan parkir tersebut diantaranya berada di Jalan Ketandan, Jalan Perwakilan, Sosrokusuman, Jalan Suryatmajan, dan di sisi utara serta selatan Malioboro Mall. Munculnya lahan parkir liar tersebut dilatarbelakangi karena lokasi Taman Parkir Abu Bakar Ali yang terlalu jauh bagi para pengunjung kawasan Malioboro. Meskipun telah beberapa kali mendapatkan peringatan dan teguran dari pemerintah kota, namun oknum yang menyediakan lahan parkir liar masih terus bermunculan bahkan semakin meningkat setiap bulannya.
- Lantai 3 Taman Parkir Abu Bakar Ali Disewakan
Sejak relokasi hingga kini, jumlah kendaraan yang parkir di Abu Bakar Ali masih relatif sedikit. Bahkan jumlah kendaraan yang terparkir setiap harinya hanya mampu mengisi 40-45% dari total daya tampung 2.400 motor di lahan parkir lantai 2. Oleh karena itu, para juru parkir sepakat untuk menyewakan lahan parkir lantai 3 kepada pihak eksternal dengan kisaran harga mulai dari Rp 1 juta/hari. Hingga saat ini, lantai 3 Abu Bakar Ali sudah pernah disewakan untuk berbagai acara seperti bazar dan beberapa kali panggung hiburan. Selain itu, lantai 3 juga sering dimanfaatkan pengunjung untuk berfoto dan bercengkrama selagi menikmati pemandangan kawasan Malioboro dari atas.
- Pengadaan Shuttle Bus Belum Terwujud
Selama proses sosialisasi yang dilakukan kepada para juru parkir Malioboro sebelum relokasi dilaksanakan, Pemerintah Kota Yogyakarta menjanjikan akan melakukan pengadaan shuttle bus yang akan membantu mobilisasi para pengunjung Malioboro yang memarkirkan kendaraannya di Abu Bakar Ali. Saat itu, pengelolaan shuttle bus direncanakan akan diserahkan sepenuhnya kepada juru parkir Malioboro. Bahkan rencananya akan ada 2 shuttle bus yang akan berputar setiap 30 menit sekali dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Jalan Malioboro. Selain untuk mengangkut para pengunjung Malioboro, shuttle gratis ini rencananya juga diutamakan untuk mengangkut para karyawan yang bekerja di kawasan Malioboro.
- Wacana Pembentukan Koperasi
Pada awal pemindahan lahan parkir menuju Taman Parkir Abu Bakar Ali, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menghimbau para juru parkir untuk membentuk sebuah koperasi yang akan difasilitasi oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Pembentukan koperasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi peran juru parkir untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan Taman Parkir Abu Bakar Ali sebagai tempat penitipan kendaraan roda dua. Saat dimintai penjelasan terkait realisasi pengadaan koperasi pada Mei 2016, Haryadi Suyuti mengatakan baru akan mendiskusikan mengenai evaluasi kondisi juru parkir setelah 2 bulan dipindahkan. Namun sayangnya hingga saat ini wacana tersebut belum terealisasikan.
- Kondisi Bangunan yang Kurang Layak
Taman Parkir Abu Bakar Ali dibangun dengan konsep portabel untuk mengantisipasi apabila terdapat katidakcocokan selama uji coba dilakukan. Nantinya, apabila tidak cocok, lahan parkir tersebut bisa dipindahkan atau diubah karena konsep portabel yang memungkinkan untuk dibongkar pasang. Namun, konsep portabel yang sederhana tersebut justru memunculkan beberapa permasalahan bagi juru parkir. Apabila diamati, lantai parkir pada laintai 2 tidak lagi datar, namun sudah sedikit bergelombang akibat menahan beban kendaraan dengan jumlah berbeda setiap harinya. Terlebih lagi model bangunan yang terbuka membuat air hujan seringkali masuk dan menggenang di lantai parkir. Belum lagi listrik di Taman Parkir Abu Bakar Ali juga terkadang padam saat hujan dan angin.
- Beberapa Juru Parkir Telah Beralih Profesi Menjadi Pedagang
Menurut informasi dari salah satu juru parkir, terdapat beberapa rekannya yang telah beralih profesi menjadi pedagang di depan Pasar Beringharjo. Hal tersebut banyak dilatarbelakangi karena kesejahteraan juru parkir yang tidak kunjung meningkat meskipun sudah 1,5 tahun pasca-relokasi. Apabila dibandingkan dengan pendapatan saat masih bekerja di sepanjang Jalan Malioboro & Ahmad Yani, kondisi keuangan juru parkir menurun drastis. Dari sebelumnya berkisar 200 ribu-300 ribu/hari menjadi 20 ribu-35 ribu/hari. Kondisi inilah yang membuat para juru parkir harus mencari pekerjaan tambahan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
- Pemberian Gaji bagi Juru Parkir
Wacana pemberian gaji dari dana APBD bagi para juru parkir muncul karena masih minimnya pendapatan yang mereka alami sejak relokasi sejak April 2016. Wacana tersebut juga diharapkan dapat meminimalisasi persaingan parkir yang terjadi antara juru parkir. Namun hingga saat ini, menurut salah satu juru parkir di Abu Bakar Ali, belum ada sosialisasi maupun kejelasan informasi dari pemerintah terkait pemberian gaji bagi para juru parkir. Padahal wacana ini telah mulai dibahas sejak Bulan Mei tahun ini saat audiensi antara juru parkir PPMAY dengan DPRD Kota Yogyakarta.