Jumlah Tindak Pidana Korupsi Terus Melaju

Oleh: Nirwana Maharani

Berdasarkan  data statistik yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs webnya, jumlah tindak pidana korupsi terus meningkat selama 2014 hingga 2018. 

Peningkatan itu bisa dilihat dari jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan beberapa indeks, seperti instansi, jenis perkara, profesi/jabatan, serta wilayah dapat dilihat datanya dari tahun ke tahun melalui website KPK. Salah satunya adalah jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara.

 

Seperti yang tersaji pada infografis, penyuapan adalah jenis tindak pidana korupsi dengan angka kasus paling tinggi. Jenis perkara yang angka kasusnya paling kecil adalah penyalahgunaan anggaran dan merintangi proses KPK.

Angka kasus penyuapan selalu mengalami peningkatan sejak tahun 2014 hingga 2018. Sedangkan angka kasus perkara lain mengalami peningkatan dan penurunan secara bergantian.

Pada tahun 2017 dan 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan publikasi mengenai Perilaku Anti Korupsi. Hasilnya menyatakan bahwa indeks anti korupsi masyarakat Indonesia sudah baik. Namun, beberapa data menunjukkan hal sebaliknya.

Masih banyak masyarakat yang dimintai biaya administrasi melebihi ketentuan ketika sedang menggunakan pelayanan publik. Hal ini bukan atas kehendak masyarakat, namun pihak penyedia pelayanan publik. Tindakan ini termasuk salah satu bentuk penyuapan. Hal ini sejalan dengan data KPK yang menunjukkan bahwa penyuapan adalah jenis perkara tindak pidana korupsi dengan angka paling tinggi.

Dalam data milik BPS, penambahan biaya administrasi ini dilakukan oleh beberapa instansi seperti RT/RW, kantor desa, polisi, PLN, rumah sakit, sekolah, KUA, Dinas Kependudukan, serta petugas BPN. Penambahan biaya administrasi ini dapat berupa uang, makanan, barang berharga, maupun balas jasa.

Berdasarkan perbandingan data dari KPK dan BPS, dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat sudah memiliki rasa anti korupsi yang tinggi. Namun, tindak pidana korupsi masih banyak ditemukan di dalam instansi pemerintahan, terutama penyedia pelayanan publik. Ketidakberdayaan masyarakat dalam menindak pelaku korupsi pelayanan publik menjadi salah satu faktor meningkatnya korupsi dalam tatanan negara. (Editor: Zovin/*)