Oleh: Firza Prima Putra
Variety show, program televisi berisi hiburan berupa pertunjukan musik dan komedi sketsa, adalah yang paling banyak menerima teguran dan peringatan tertulis dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 2018. Fakta ini menggambarkan kualitas variety show Indonesia tergolong buruk.
Wargajogja.net menelusuri data publik di Kpu.go.id. Berdasarkan survei indeks kualitas program siaran TV 2018 oleh KPI, kategori variety show memiliki kualitas ketiga terendah setelah kategori sinetron dan infotainment. Dengan nilai indeks kualitas 2,51 pada periode pertama dan 2,68 pada periode kedua, dalam dua periode variety show tidak mampu mencapai nilai indeks minimal kualitas program TV yang ditetapkan KPI, yakni 3,00.
Sepanjang 2018, total 23 surat peringatan tertulis dikeluarkan oleh KPI untuk kategori variety show. Jumlah ini merupakan yang paling banyak dibanding dengan kategori lainnya. Ini ironis jika melihat kategori dengan kualitas terburuk yakni infotainment memperoleh jumlah surat teguran dengan jumlah paling sedikit. Dengan nilai 2,35 dan 2,25 dalam dua periode, hanya memperoleh 4 surat teguran dari KPI.
Terdapat lima alasan yang membuat KPI memberikan hingga 23 surat teguran untuk program variety show. Alasan yang paling banyak ditemui adalah adanya adegan seksual/asusila. Misalkan, mempertontonkan bagian tubuh tertentu, dengan sengaja memerankan sosok transgender (laki-laki menjadi wanita), melakukan tarian yang terkesan “erotis”, serta menlontarkan candaan yang mengarah pada topik seks yang dirasa tidak pantas disaksikan anak-anak.
Alasan kedua terbanyak adalah candaan dan lontaran kata kasar oleh pengisi acara. Seperti umpatan kotoran manusia atau nama hewan, serta penggunaan ungkapan disabilitas (gila, buta, tuli, cacat, dsb) sebagai candaan. Lalu ada pula candaan kasar yang merujuk ke fisik, seperti menyiram air ke wajah, memukul dengan properti, dan melakukan pukulan atau tendangan fisik. Beberapa contoh ini kebanyakan merupakan bentuk “keceplosan” dari pengisi acara pada saat siaran langsung.
Topik pembicaraan yang dianggap melanggar privasi juga banyak ditemukan sebagai pelanggaran. Misalnya membahas “aib”, mempertontonkan contoh praktik kriminalitas, dan mendatangkan narasumber wawancara yang bicara melenceng dari topik dan tidak kompeten.mempertontonkan contoh praktik kriminalitas, dan mendatangkan narasumber wawancara yang bicara melenceng dari topik dan tidak kompeten.
Alasan-alasan tersebut juga merupakan kriteria penilaian dari survei indeks KPI. Teguran yang diberikan KPI menggambarkan mengapa kriteria dalam survei KPI tidak bisa mencapai nilai indeks 3,00. Kriteria yang menjadi pengukur kualitas program TV masih dilanggar oleh lembaga TV.
Mayoritas siaran yang memperoleh surat teguran merupakan siaran langsung (live). Karena program siaran langsung tidak melewati proses editing dan insiden yang memperoleh teguran dari KPI disinyalir merupakan kejadian accidental yang dilakukan oleh pengisi acara. Terhitung 19 siaran live memperoleh teguran selama tahun 2018.
Stasiun Trans TV menerima paling banyak surat teguran untuk program “Brownis” yang mendapatkan 8 teguran tertulis, serta program “Pagi-pagi Pasti Happy” dengan teguran tertulis dari KPI. Menjadikan Trans TV memperoleh total 13 surat teguran KPI sepanjang tahun 2018. Program “Brownis” kemudian memperoleh sanksi penghentian siaran sementara pada akhir tahun 2018 oleh KPI.
Teguran yang dilakukan KPI pada sejumlah variety show ini didasarkan pada regulasi yang mengatur lembaga penyiaran Indonesia. Yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), dan peraturan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. (Editor: Eden Anugrah Hyang/*)