Lion Air: Maskapai yang Paling Sering Terjerat Kasus Narkoba

 

Lion Air sebagai salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia (foto: jendelanasional.com)

Oleh: Nabila Hanum

Tertangkapnya pilot Lion Air saat mengonsumsi narkoba di Kupang, NTT pada 4 Desember 2017 menambah daftar pilot dan awak Lion Air yang terjerat kasus narkoba. Berikut beberapa kasus narkoba yang menjerat pilot dan awak dari maskapai Lion Air:

Awak Kabin Winnie Raditya
6 April 2011, awak kabin Lion Air, bernama Winnie Raditya tertangkap karena kedapatan menyimpan shabu di pakaian dalamnya. Winnie ditangkap Polres Jakarta Pusat di tempat kost di Karet, Tanah Abang. Winnie menggunakan sabu sejak 2007 untuk menambah semangat kerja dan staminanya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 4 tahun penjara.

Pilot Muhammad Nasri
Pada pertengahan 2011, pilot Lion Air bernama Muhammad Nasri tertangkap basah tengah berpesta sabu bersama rekannya Husni Thamrin (kopilot) dan Imron, di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang. Ia ditangkap atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu dan empat butir ekstasi. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Nasri bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara serta denda Rp 300 Juta.

Pilot Hanum Adhyaksa
Setahun kemudian pada 10 Januari 2012, BNN menangkap pilot Lion Air bernama Hanum Adhyaksa di sebuah kamar karaoke Grand Clarion Makassar, Sulsel. Hanum ditangkap bersama seorang kontraktor dan tiga teman wanitanya. Dari saku Hanum polisi menemukan satu kantong plastik shabu seberat 0,9 gram. Hanum beralasan menggunakan narkoba karena sedang bermasalah dengan istrinya.

Pilot Berinisial SS
Sebulan kemudian masih di tahun yang sama, pilot Lion Air berinisial SS ditangkap di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (4/2/2012) pukul 03.30 WIB, atas dugaan penggunaan dan kepemilikan sabu 0,04 gram. SS ditangkap saat bermain kartu bersama tiga pilot lainnya di kamar 2109. Hasil tes urine menunjukan SS positif menggunakan sabu, dan tiga pilot lainnya negatif. Diketahui juga SS mempunyai jadwal menerbangkan pesawat tujuan Surabaya-Ujung Pandang-Balikpapan-Surabaya, pada 06.00 WIB pagi hari itu juga. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, SS dijatuhi hukuman setahun penjara dan izin terbangnya dicabut.

Pilot (SH), Pramugara (MT), Pramugari (SR)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan kasus penangkapan awak Lion Air terkait kasus narkoba di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. (foto: megapolitan.kompas.com)

Pada tahun 2015,tiga pegawai maskapai yakni SH (34) seorang pilot, MT (23) pramugara dan SR (20) yang berprofesi sebagai pramugari digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12/). Berdasarkan tes urine, SH seorang pilot yang baru beberapa bulan bekerja di Lion Air terbukti memakai ganja, lalu MT seorang pramugara positif memakai sabu dan amphetamine, SR yang juga seorang pramugari. Selain dipecat  dari maskapai, ketiga pegawai Lion Air tersebut juga dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Pilot Berinisial MS

Tertangkapnya pilot Lion Air di Kupang, Nusa Tenggara Timur saat sedang mengisap sabu dan membawa sabu di dalam dompetnya pada 5 Desember 2017 (foto: kompas.com)

Dan yang baru saja terjadi pada akhir tahun 2017, seorang pilot Lion Air JT 92 berinisial MS (48) yang tertangkap sedang mengisap sabu, Senin (4/12/2017), membawa sabu tersebut di dalam dompetnya. MS ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di Hotel T-More, pukul 21.20 WITA. DiTKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, satu unit telepon genggam, dan satu botol minuman keras yang sudah diminum. MS terancam dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain terjadi pada Lion Air, ternyata kasus narkoba juga sempat menjerat beberapa maskapai penerbangan Indonesia lainnya, seperti:

Kopilot Garuda Indonesia berinisial MLV

Munoz Lopes Victor , kopilot maskapai Garuda Indonesia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil ini didapatkan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menggelar tes urine di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Senin, 5 Agustus 2013. Pihak PT Garuda Indonesia pun langsung menanggapi hal tersebut dengan memecat Victor.

Selain itu, pada tahun 2015 pilot Air Asia sempat ditangkap BNN karena terindikasi menggunakan narkoba. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pilot tersebut terbukti negatif menggunakan narkoba. Pada awal tahun 2017, pilot Citylink juga dinyatakan negatif menggunakan narkoba setelah sebelumnya tertangkap kamera CCTV berjalan sempoyongan saat di bandara.